Polda Riau Amankan Pelaku Pembukaan Lahan Ilegal di Giam Siak Kecil

    Polda Riau Amankan Pelaku Pembukaan Lahan Ilegal di Giam Siak Kecil

    PEKANBARU - Polda Riau melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap dugaan kasus pembukaan lahan tanpa izin seluas 13 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Penindakan ini berujung pada penangkapan seorang wanita berinisial GRS (55), yang diduga kuat sebagai pemilik lahan.

    AKBP Nasruddin, Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (20/10) setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan berupa pembersihan lahan di dalam kawasan hutan. Informasi awal mengarah pada pemilik lahan yang menyewakan alat berat kepada pihak lain.

    "Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pemilik lahan adalah GRS, seorang petani yang berdomisili di Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, " ungkap AKBP Nasruddin di Pekanbaru, Jumat (24/10/2025).

    Setibanya di lokasi, tim menemukan dua unit alat berat sedang beroperasi membersihkan lahan. Empat operator alat berat beserta dua orang asistennya turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Terungkap bahwa GRS menyewa alat berat tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp9 juta per hektare untuk menggarap lahan seluas sekitar 13 hektare yang ternyata berada di dalam kawasan hutan.

    "Kami memastikan bahwa pelanggaran fungsi hutan tidak hanya berhenti pada alat berat yang bekerja, tetapi juga sampai kepada pemilik lahan dan pihak penyewa, " tegas AKBP Nasruddin.

    Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka GRS dengan tiga pasal berlapis dari undang-undang berbeda. Ia dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, Pasal 92 ayat (1) huruf b UU yang sama, terkait kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin, juga diterapkan. Terakhir, Pasal 40 ayat (1) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mengenai kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan suaka alam.

    AKBP Nasruddin menekankan dampak jangka panjang dari aktivitas ilegal semacam ini terhadap fungsi ekologis kawasan hutan. "Kerusakan akibat aktivitas ilegal semacam ini dapat berdampak panjang terhadap fungsi ekologis kawasan hutan, termasuk hilangnya vegetasi besar, menurunnya kualitas tanah, dan berkurangnya keanekaragaman hayati, " paparnya.

    Ia menambahkan, "Hutan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merusak demi keuntungan pribadi." (PERS

    polda riau giam siak kecil kriminal khusus illegal logging konservasi alam penegakan hukum nasruddin
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Gempuran Narkoba Malaysia ke Riau, 10 Kg...

    Artikel Berikutnya

    PHR dan UM Riau Kolaborasi Majukan Desa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Panggil Rudy Tanoe Jadi Saksi Kasus Bansos Beras Kemensos
    ASN Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kanker Serviks Lewat Vaksinasi Massal
    Suami Istri Parsana dan Sanely Mandasari Ditahan Lagi Terkait Kasus Pungli PTSL di Pelalawan
    Lapas Tembilahan Kembali Gelar Razia Rutin Kamar Hunian, Deteksi Dini Gangguan Kamtib
    Dewa Ayu Laksmi: Integrasi Gender dan Inklusi Sosial Perkuat Penanggulangan Bencana di Jatim

    Ikuti Kami