Rugikan Negara Rp8 Miliar, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bank BRI Cabang Pelalawan

    Rugikan Negara Rp8 Miliar, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bank BRI Cabang Pelalawan

    PEKANBARU - Polda Riau telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menggemparkan salah satu bank milik negara (BRI) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kabar ini tentu mengejutkan banyak pihak, mengingat betapa pentingnya peran lembaga perbankan dalam perekonomian kita.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes. Pol. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., membenarkan penetapan tersangka ini. Beliau menjelaskan bahwa kasus ini berakar dari praktik pemberian kredit fiktif yang sangat merugikan negara, dengan taksiran kerugian mencapai hampir Rp8 miliar.

    "Iya, dua tersangka, " ujar Kombes. Pol. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Senin (10/11/25).

    Penanganan kasus ini dipercayakan kepada Tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Proses penyidikan yang panjang dan mendalam telah dimulai sejak 13 November 2024, dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 14 November 2024.

    Semua berawal dari temuan adanya kejanggalan yang mencolok dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada sejumlah debitur di salah satu unit bank BUMN yang beroperasi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dugaan kuat mengarah pada praktik penyaluran kredit fiktif, di mana proses persetujuan kredit diduga kuat tidak mengikuti prosedur dan ketentuan internal perbankan yang berlaku.

    Pada tahap awal penyelidikan, fokus penyidik tertuju pada seorang mantan pegawai bank berinisial LF, yang sebelumnya menjabat sebagai Marketing Kredit. LF diduga memegang peran sentral dalam memfasilitasi pengajuan kredit yang akhirnya terindikasi bermasalah.

    "Tersangka LF ini merupakan pegawai bank yang bertugas mengelola permohonan kredit. Ia diduga ikut serta dalam memproses data yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, " jelas Kombes. Pol. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K.

    Penetapan LF sebagai tersangka dilakukan pada 21 Agustus 2025, dan berkas perkara kemudian segera dikirimkan ke jaksa peneliti pada keesokan harinya untuk ditinjau lebih lanjut. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan, Kejati Riau menyatakan berkas tersebut belum lengkap dan mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk atau yang dikenal dengan istilah P-19 pada 9 September 2025.

    Tak berhenti di situ, hasil pendalaman lebih lanjut oleh penyidik akhirnya mengungkap adanya keterlibatan pihak lain di luar lingkaran internal bank. Seorang wanita berinisial RA kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru. RA disebut sebagai pihak ketiga yang memiliki tugas mencari data calon debitur, namun diduga turut berperan dalam upaya pemalsuan atau rekayasa data tersebut.

    "RA ini pihak ketiga yang bertugas mencari data calon debitur, " jelas Kombes. Pol. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K.

    "Perannya cukup signifikan karena dialah yang menyiapkan calon-calon penerima kredit, meskipun secara administrasi dan fakta lapangan tidak sesuai ketentuan. Saat ini, berkas perkaranya masih dalam proses pemberkasan, " tegasnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan yang komprehensif, terungkap bahwa modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka ini adalah dengan mengajukan kredit usaha mikro melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA). Praktik licik ini diketahui berlangsung sejak 16 Januari hingga 3 Agustus 2024.

    Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau mengkonfirmasi adanya kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp7, 975 miliar, akibat praktik kredit fiktif yang dilakukan.

    "Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana korupsi, " tutup Kombes. Pol. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K.

    korupsi riau bank bumn polda riau kredit fiktif kerugian negara tindak pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Abdul Wahid Gubernur Riau Keempat Terjerat...

    Artikel Berikutnya

    KPK Periksa Sekdaprov Syahrial Abdi Terkait...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Panggil Rudy Tanoe Jadi Saksi Kasus Bansos Beras Kemensos
    ASN Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kanker Serviks Lewat Vaksinasi Massal
    Suami Istri Parsana dan Sanely Mandasari Ditahan Lagi Terkait Kasus Pungli PTSL di Pelalawan
    Lapas Tembilahan Kembali Gelar Razia Rutin Kamar Hunian, Deteksi Dini Gangguan Kamtib
    Dewa Ayu Laksmi: Integrasi Gender dan Inklusi Sosial Perkuat Penanggulangan Bencana di Jatim

    Ikuti Kami