KPK Periksa Sekdaprov Syahrial Abdi Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

    KPK Periksa Sekdaprov Syahrial Abdi Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
    Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi

    PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyambangi Provinsi Riau pada Rabu, 19 November 2025, untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah. Kali ini, giliran Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, yang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim antirasuah.

    Pemeriksaan ini merupakan bagian krusial dari rangkaian penyidikan yang tengah bergulir, terkait erat dengan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M Arif Setiawan.

    Budi Prasetyo, selaku Juru Bicara KPK, mengonfirmasi agenda pemeriksaan ini melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu petang. Ia menjelaskan bahwa tim KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

    Tak hanya Sekdaprov Syahrial Abdi, KPK juga memanggil enam orang aparatur sipil negara (ASN) lainnya yang berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Mereka yang diperiksa mayoritas merupakan pejabat maupun staf yang bertugas di Dinas PUPR-PKPP Riau, sebuah instansi yang kerap menjadi sorotan dalam kasus-kasus terkait pengadaan barang dan jasa.

    Enam ASN yang turut diperiksa adalah Ferry Yonanda (Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau), Aditya Wijaya Raisnur Putra (Subkoordinator Perencanaan Program Dinas PUPR-PKPP Riau), dan Brantas Hartono (PNS di PUPR-PKPP Riau). Selain itu, KPK juga memanggil Deffy Herlina (Kasi Keuangan PUPR-PKPP Riau), Zulfahmi (Kabid Bina Marga PUPR-PKPP Riau), dan Teza Darsa. Menariknya, Teza Darsa yang kini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kominfotik Riau, sebelumnya juga pernah menduduki posisi Kabid Bina Marga di PUPR-PKPP Riau.

    Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu ini merupakan kelanjutan dari serangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak awal pekan. Sehari sebelumnya, pada Selasa (18/11/2025), tercatat tujuh saksi telah dimintai keterangan oleh KPK, termasuk Kepala Bagian Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal Febrinaldi. Upaya KPK ini menunjukkan keseriusan dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara di Riau. (PERS)

    kpk riau korupsi sekdaprov riau pemeriksaan saksi pemprov riau syahrial abdi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Rugikan Negara Rp8 Miliar, Polda Riau Tetapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Panggil Rudy Tanoe Jadi Saksi Kasus Bansos Beras Kemensos
    ASN Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kanker Serviks Lewat Vaksinasi Massal
    Suami Istri Parsana dan Sanely Mandasari Ditahan Lagi Terkait Kasus Pungli PTSL di Pelalawan
    Lapas Tembilahan Kembali Gelar Razia Rutin Kamar Hunian, Deteksi Dini Gangguan Kamtib
    Dewa Ayu Laksmi: Integrasi Gender dan Inklusi Sosial Perkuat Penanggulangan Bencana di Jatim

    Ikuti Kami