PEKANBARU - Dalam operasi penindakan tegas terhadap peredaran barang haram, Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan penyelundupan besar-besaran narkotika asal Malaysia. Penyitaan signifikan ini mencakup 10 kilogram sabu-sabu, 28 'strip' pil Happy Five, serta enam bungkus ganja kering berbagai merek, yang semuanya terindikasi berasal dari negeri jiran.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa jaringan ini diduga kuat memasok barang haram tersebut melalui jalur laut yang strategis di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan pelaku kunci, seorang pria berinisial SE (29), dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada tanggal 16 Oktober.
“Tim kami mendapatkan informasi berharga mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut, dan tanpa menunggu lama, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam, ” jelas Kombes Putu Yudha dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa (21/10/2025).
Berkat serangkaian pengamatan dan pemantauan intensif yang dilakukan oleh tim Subdit III, SE berhasil diringkus saat berada di area parkir sebuah hotel di Dumai. Penggeledahan yang dilakukan petugas di lokasi penangkapan menemukan satu tas ransel hitam yang ternyata berisi barang bukti narkotika bernilai tinggi.
Selain jutaan rupiah nilai narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan sebuah tas selempang hitam yang diduga digunakan SE untuk memuluskan aksinya membawa barang terlarang tersebut. Dari hasil interogasi awal, SE mengakui perannya sebagai kurir darat, atau yang biasa disebut 'becak darat', yang bertugas mengantarkan sabu kepada para pembeli. Pengakuannya semakin memperkuat dugaan penyelundupan dari Malaysia.
“Ia mengakui seluruh barang haram ini berasal dari negeri jiran Malaysia dan masuk melalui jalur tikus di Pulau Rupat, Bengkalis, ” ungkap Kombes Putu Yudha. Lebih lanjut, SE mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta, yang pembayarannya akan dilakukan setelah seluruh tugas pengiriman selesai. “Pengakuannya, ini baru pertama kali ia menjalankan tugas berbahaya ini, ” tambahnya.
Atas tindakan pidananya, SE kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, mulai dari hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. (PERS)

Updates.